Berita 1
Ratna
| Polisi sedang melaksanakan Operasi Zebra |
Jakarta,
Thejournalid.com – Kepolisian Duren Sawit, jakarta
timur, menertibkan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat
kendaraan seperti surat izin mengemudi atau SIM dan surat tanda nomor kendaraan
atau STNK. Dan masih banyak ditemukan pelanggaran
yang dilakukan oleh para pengendara.
Maraknya pengendara di bawah umur
yang menggunakan kendaraan bermotor, dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi
atau SIM, kini menjadi pusat perhatian dari pihak kepolisian, karna kecelakaan
lalu lintas yang di sebabkan oleh sebagian besar anak di bawah umur atau
pelajar.“saya lebih nyaman menggunakan kendaraan bermotor, Selain bisa lebih
cepat datang ke sekolah, dengan menggunakan kendaraan bermotor juga bisa lebih
menghemat pengeluaran, karena dibandingkan dengan memakai kendaraan umum yang
kurang nyaman dan tidak aman dangan tarifnya pun yang lumayan mahal, apalagi
sekarang harga BBM naik” kata pelajar, putri surya, seperti di kutip, sabtu (6/12/2014).
“jumat pagi kami melakukan operasi zebra di ruas jalan
pondok kopi, jakarta timur. Kami melihat sejumlah pelajar di bawah umur yang
menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi menuju ke sekolah, berhubung karna hari
ini kami melakukan operasi zebra semua pelanggar di tindak tegas dengan surat
tilang, termasuk pelajar yang belum mempunyai surat izin mengemudi atau SIM. Namun
apabila di luar Operasi Zebra kami tidak memberikan sanksi tilang untuk mereka
melainkan kami hanya melakukan pembinaan, arahan, peringatan supaya bagi
pengendara di bawah umur tidak membawa kendaraan bermotor karna belum waktunya,
” kata Kepala Regu, Yudiatmoko, seperti di kutip, jumat (5/12/2014).
Pengendara di atas 17 tahun yang sudah wajib memiliki SIM,
kami menindak tegas dengan di berikanya sanksi berupa tilangan, jika pengendara
memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukan atau ketinggalan akan di kenakan
sanksi sesuai pasal 288 Ayat (2) pasal 106 ayat 5b mengatur, “bagi setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukan SIM yang
sah di pidana dengan pidana kurungan paling satu bulan dan denda paling banyak
Rp 250.000.”
Pelanggaran paling tinggi yang masih mendominasi yaitu mengenai kepemilikan surat izin mengemudi
atau SIM. Selain pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan
mulai dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pengemudi yang tidak mengunakan Helm dan perlengkapan lainya, juga tidak lepas
dari operasi zebra ini.
No comments:
Post a Comment