Pages

Monday, December 8, 2014

Maraknya Pengendara yang tidak memiliki SIM

Tema : Hukum
Berita 1
Ratna


Polisi sedang melaksanakan Operasi Zebra
Jakarta, Thejournalid.com – Kepolisian Duren Sawit, jakarta timur, menertibkan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi atau SIM dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Dan masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.

Maraknya pengendara di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor, dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM, kini menjadi pusat perhatian dari pihak kepolisian, karna kecelakaan lalu lintas yang di sebabkan oleh sebagian besar anak di bawah umur atau pelajar.“saya lebih nyaman menggunakan kendaraan bermotor, Selain bisa lebih cepat datang ke sekolah, dengan menggunakan kendaraan bermotor juga bisa lebih menghemat pengeluaran, karena dibandingkan dengan memakai kendaraan umum yang kurang nyaman dan tidak aman dangan tarifnya pun yang lumayan mahal, apalagi sekarang harga BBM naik” kata pelajar, putri surya, seperti di kutip, sabtu (6/12/2014). 

“jumat pagi kami melakukan operasi zebra di ruas jalan pondok kopi, jakarta timur. Kami melihat sejumlah pelajar di bawah umur yang menggunakan kendaraan bermotor untuk pergi menuju ke sekolah, berhubung karna hari ini kami melakukan operasi zebra semua pelanggar di tindak tegas dengan surat tilang, termasuk pelajar yang belum mempunyai surat izin mengemudi atau SIM. Namun apabila di luar Operasi Zebra kami tidak memberikan sanksi tilang untuk mereka melainkan kami hanya melakukan pembinaan, arahan, peringatan supaya bagi pengendara di bawah umur tidak membawa kendaraan bermotor karna belum waktunya, ” kata Kepala Regu, Yudiatmoko, seperti di kutip, jumat (5/12/2014).

Pengendara di atas 17 tahun yang sudah wajib memiliki SIM, kami menindak tegas dengan di berikanya sanksi berupa tilangan, jika pengendara memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukan atau ketinggalan akan di kenakan sanksi sesuai pasal 288 Ayat (2) pasal 106 ayat 5b mengatur, “bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukan SIM yang sah di pidana dengan pidana kurungan paling satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.”
Pelanggaran paling tinggi yang masih mendominasi yaitu  mengenai kepemilikan surat izin mengemudi atau SIM. Selain pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan mulai dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengemudi yang tidak mengunakan Helm dan perlengkapan lainya, juga tidak lepas dari operasi zebra ini. 

Penulis : Ratna (42130515)

No comments:

Post a Comment