Tema : Hukum
Pihak kepolisian duren sawit, Jakarta timur. Sudah sering menghimbau pengendara
di bawah umur atau pelajar yang belum waktunya mengemudikan kendaraan bermotor.
“Jadi terkadang sebagian besar penyebab terjadinya kecelakaan itu dari
kepanikan pengendara itu sendiri
yang tidak memiliki surat-surat
kendaraan mulai dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan
(STNK), karna mengetahui di adakanya rajia
sehingga mereka akhirnya terburu buru dan menyebabkan kecelakaan”.
Sanksi tegas dari pihak kepolisian yaitu, dengan memberikan surat tilangan
terhadap pelanggar. Seperti misalnya tidak memiliki SIM
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp
1 juta Pasal 281. Setiap pengendara
kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu Pasal 288 ayat 2.
Jika membayar pelanggaran lalu lintas di bank, membayar denda sesuai tabel
yang tercantum dalam undang-undang yang di terapkan pemerintah. Namun jika
tidak pengendara yang melanggar akan di berikan 1 lembar kertas merah dan harus
mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum.
Penulis : Ratna (42130515)
No comments:
Post a Comment