Pages

Friday, December 12, 2014

Tanggapan Pihak Berwajib Mengenai Maraknya Pengendara di Bawah Umur

Tema : Hukum
Berita 2
Ratna


 
Jakarta, Thejournalid.com – Maraknya kasus pengendara yang tidak mempunyai SIM, khusunya anak di bawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Dari pihak kepolisian juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak, baik orang tua dan pihak sekolah yang sangat berperan penting dalam mendidik anak. “itu karena sikap orang tua juga yang malah mendukung, bangga dengan anak yang masih kecil namun sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor. Tak lepas peran penting dari sekolah yang bisa di sebut kurangnya kedisiplinan yang di terapkan kepada siswa dan siswinya untuk sekedar hanya memakai perlengkapan berkendara seperti helm dan jaket” kata Kepala Regu, Yudiatmoko, seperti di kutip, jumat (5/12/2014).
 
Pihak kepolisian duren sawit, Jakarta timur. Sudah sering menghimbau pengendara di bawah umur atau pelajar yang belum waktunya mengemudikan kendaraan bermotor. “Jadi terkadang sebagian besar penyebab terjadinya kecelakaan itu dari kepanikan pengendara itu sendiri yang tidak memiliki surat-surat kendaraan mulai dari surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), karna mengetahui di adakanya rajia sehingga mereka akhirnya terburu buru dan menyebabkan kecelakaan”.

Sanksi tegas dari pihak kepolisian yaitu, dengan memberikan surat tilangan terhadap pelanggar. Seperti misalnya tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 288 ayat 2.

Jika membayar pelanggaran lalu lintas di bank, membayar denda sesuai tabel yang tercantum dalam undang-undang yang di terapkan pemerintah. Namun jika tidak pengendara yang melanggar akan di berikan 1 lembar kertas merah dan harus mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang sudah tercantum.

Penulis : Ratna (42130515)

No comments:

Post a Comment