Pages

Friday, December 12, 2014

Pengendara di Bawah Umur

Tema : Hukum
Berita 3
Ratna

 
Jakarta, Thejournalid.com Pengendara di bawah umur sangatlah marak di kalangan masyarakat, ironisnya pengendara adalah siswi sekolah mengah pertama (SMP). Mereka tidak sadar akan bahaya yang akan terjadi. Namun sangat di sayangkan orang tua pun ikut turut mendukung akan keadaan ini, dengan alasan sibuk kerja mereka membiarkan anaknya membawa kendaraan bermotor untuk pergi ke sekolah. Seorang murid sekolah menengah pertama pun membenarkan hal tersebut,” iya saya sudah di izinkan mamah membawa motor,kata reni seperti dikutip , Jumat (12/12/2014).
 
Keadaan ini sangatlah memprihatinkan di karenakan tingkat kesadaran masyarakat yang sangat kurang, apalagi banyak sekali pemberitaan tentang kecelakaan yang melibatkan pelajar yang sering kali ugal – ugalan di jalanan. Terkait hal itu, ketua regu lantas duren sawit Yudiatmoko, saat penertiban lalu lintas di wilayahnya mengakui bahwa masih banyak pelajar yang di bawah umur membawa kendaraan bermotor, namun di awal tidak langsung mendapatkan sanksi tilang, melainkan kami melakukan pembinaan, arahan, peringatan,”ujarnya. Namun, dalam hal penertiban pengendara di bawah umur beliau menghimbau tidak hanya dari pihak kepolisian, harus ada peran aktif dari keluarga terutama orang tua untuk saling bekerja sama.

Penulis : Ratna (42130515)

No comments:

Post a Comment